Kuli Bangunan Cabuli 2 Anak Kandung di Padang, Pelaku Dinyanyikan Happy Birthday saat Diciduk Polisi
PADANG, iNewsMedan.id - Kuli bangunan tega cabuli 2 anak kandung yang masih di bawah umur di Padang, Sumatera Barat. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2019 setelah bercerai dari istrinya.
Pelaku bernama Firman (45) ini diciduk polisi dari tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat sedang tertidur pulas di rumahnya di daerah Parak Laweh Kecamatan Lubeg Kota Padang.
Tersangka yang tengah asyik tertidur pulas di rumahnya kaget tiba-tiba mendapat kejutan dari polisi yang melakukan penggerebekan. Saat menangkap pelaku, aparat kepolisian tiba-tiba menyanyikan lagu Happy Birthday.
Melihat kejutan tak terduga, pelaku yang baru bangun tidur ini tampak planga-plongo tak mengerti. Pelaku mengira dirinya sedang diprank sekelompok orang tak dikenal.
"Happy birthday to you, happy birthday to you," ucap polisi sambil bernyanyi dan tepuk tangan.
Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung memborgol pelaku dan menggelandangnya ke Mapolresta Padang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Aksi pencabulan yang dilakukan Firman kepada 2 anak kandungnya ini terkuak setelah mendapat laporan dari mantan istri pelaku.
Mantan istri langsung melapor kepada polisi begitu mendapat pengaduan dari 2 anak kandungnya yang mengaku telah dicabuli oleh sang ayah selama berkali-kali.
Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini, setelah pelaku bercerai dari istrinya. Kedua anak kandungnya yang tinggal serumah dengan pelaku malah dengan kejinya dicabuli berulang kali.
Aksi bejatnya itu terbongkar setelah ibu kandung korban mendapat informasi dari kedua anaknya. Korban masing-masing berusia 14 tahun dan 18 tahun mengaku dicabuli oleh ayah kandungnya.
Alhasil, ibu kandung korban pun melaporkan perbuatan keji pelaku kepada polisi.
“Sampai saat ini kita masih meminta keterangan pelaku. Ia sudah melakukan pencabulan sejak 2019, karena pelaku ditinggal istri yang menikah lagi,” ujar ujar Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Rabu (8/11/2023).
“Kita lengkapi saksi-saksi dan bukti-bukti, barulah pelaku F berhasil kita tangkap pada Selasa malam,”
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait