TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap polisi karena keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku.
Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku berinisial TBS (20) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial KN (16).
Hubungan antara pelaku dan korban berawal pada Juni 2022, ketika TBS dan KN menjalin hubungan pacaran. Pada bulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan hubungan badan. Hubungan mereka berlanjut hingga September 2023 yang menyebabkan korban hamil.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, berinisial Y (43), mengetahui bahwa anaknya sedang hamil. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, bahwa mereka sudah berhubungan badan layaknya suami istri secara berulang kali, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi.
Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan tersebut dan tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/11/2023), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (4/11/2023).
Agus menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur. Dalam hal ini, polisi berperan aktif dalam menangani kasus seperti ini dan memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat rentan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait