Oknum ASN di Sibolga Diciduk Polisi karena Miliki Narkoba 

Ismail
Terlibat kasus narkoba, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sibolga diciduk polisi. Tersangka berinisial HST alias B (41), diciduk bersama seorang rekannya berinisial AR (28) alias R, seorang pekerja wiraswasta. 

SIBOLGA, iNewsMedan.id - Terlibat kasus narkoba, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sibolga diciduk polisi. Tersangka berinisial HST alias B (41), diciduk bersama seorang rekannya berinisial AR (28) alias R, seorang pekerja wiraswasta. 

Penangkapan ini terjadi di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, kemarin. 

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram dan uang tunai sebesar Rp150.000,"ucap  Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Selasa (24/10). 

Sugiono menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut bermula saat tim operasional Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. 

" Hasil penyelidikan tim operasional Polres Sibolga mengarah pada kedua pelaku," ucap Sugiono. 

Tim operasional Resnarkoba Polres Sibolga kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersangka HST di Jalan Gambolo No. 51, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. 

Polisi menemukan kedua tersangka di rumah tersebut. Keduanya pun digeledah. Polisi berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan pelaku HST (41). 

"Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Sugiono. 

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network