Kronologi Penangkapan Ibu dan Anak Jual Sabu hingga Pil Ekstasi Secara Online

Juhpita Meilana
Kronologi Penangkapan Ibu dan Anak Jual Sabu hingga Pil Ekstasi Secara Online. (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

BANDUNG, iNewsMedan.id - Polisi menangkap ibu dan anak yang menjual sabu dan pil ekstasi secara online di Bandung, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1.002 butir pil ekstasi serta sabu. Modus pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni memodifikasi pil ekstasi menjadi kapsul yang dijual secara online.

Dalam video amatir yang diterima iNews, terlihat detik-detik polisi menangkap dan menggeladah rumah milik  WD (62) dan TMC (40). Di lokasi tersebut polisi menyita ribuan pil ekstasi yang disembunyikan di laci. Petugas juga menemukan alat cetak obat untuk memodifikasi pil ekstasi menjadi kapsul.

Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono berawal dari tertangkap pelaku TMC di kawasan Lengkong dengan barang bukti paket sabu-sabu. Saat dilakukan pengembangan di rumahnya polisi amankan satu orang pelaku lain yakni  WD (ibu TMC).

Saat digeledah polisi kembali menemukan barang bukti 11 sabu serta ribuan pil ekstasi. Keduanya pun akhirnya mengakui semua barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

"Barang yang kami amankan ada 11 paket sabu dengan berat 35 gram dan 1.002 pil ekstasi," katanya.

"Kami awalnya menangkap tersangka TMC perempuan usia 40 tahun dalam kasus sabu-sabu," ucapnya.

Rupanya pil ekstasi itu dimodifikasi agar saat dikirim lewat jasa ekspedisi tidak terendus. Bisnis haram itu rupanya sudah dilakukan keduanya sejak Agustus 2023.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network