Parah! Ibu dan Anak di Tanjung Balai Diciduk Polisi karena Jualan Narkoba 

Ismail
Seorang ibu di Tanjung Balai berinisial  PS (55) dan anak kandungnya MRP (31) ditangkap  Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada tanggal 13 Oktober 2023, karena terlibat dalam perdagangan narkoba. (Ist)

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana. 

"Kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, Identitas pelapor kami rahasiakan,"pungkas Kapolres



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network