Edarkan Ganja, 2 Pria di Karo Mendekam di Jeruji Besi

Jafar
Edarkan Ganja, 2 Pria di Karo Mendekam di Jeruji Besi. (Foto: Istimewa)

"Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan," jelasnya.

Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kata Hendrik petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS.

"DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB," terang Kasat Narkoba.

Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 gram yang tersimpan dalam satu buah kotak rokok di dalam kantung celana DS.

"Tidak sampai disitu, petugas kemudian menggeleda di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa dua batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 cm sampai dengan 110 cm yang diakui DS bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya," ujar Hendrik.

AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

"Saat ini AG dan DS sudah ditahan dalam proses sidik di Polres Tanah Karo. AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tanda Kasat Narkoba.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network