KARO, iNewsMedan.id - Dua pria ditangkap Polres Tanah Karo karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Kedua pria itupun harus mendekam di jeruji besi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pria tersebut berdasarkan perintah Kapolda Sumatera Utara.
"Hal tersebut menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut melalui lima program prioritas kita, point dua tentang narkoba musuh bersama," katanya, Kamis (12/10/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Tanah Karo mengamankan AG (38) warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat dan DS (37) warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Tanah Karo AKP Hendrik Tobing mengatakan bahwa pengungkapn tersebut terjadi Senin (9/10/2023), sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.
"Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap di TKP yang berbeda," kata Kasat Narkoba.
Hendrik menjelaskan untuk penangkapan yang pertama, AG diamankan di Jalan Kapten Pala Bangun, yang mana saat itu setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 gram di dalam satu plastik asoi biru dari dalam kantung celana sebelah kanan yang dikenakan AG.
"Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan," jelasnya.
Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kata Hendrik petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS.
"DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB," terang Kasat Narkoba.
Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 gram yang tersimpan dalam satu buah kotak rokok di dalam kantung celana DS.
"Tidak sampai disitu, petugas kemudian menggeleda di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa dua batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 cm sampai dengan 110 cm yang diakui DS bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya," ujar Hendrik.
AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
"Saat ini AG dan DS sudah ditahan dalam proses sidik di Polres Tanah Karo. AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tanda Kasat Narkoba.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait