Dua Kurir 267 Kg Ganja  Asal Aceh Dituntut Mati 

Ismail
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua kurir 267 Kg ganja. Tuntutan itu disampaikan JPU  lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023). 

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua kurir 267 Kg ganja. Tuntutan itu disampaikan JPU  lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023). 

Adapun kedua terdakwa yakni Sapuan Idris alias Idris (22) warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan  Sabri alias Bri (29), warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan perihal tuntutam mati ini. 

"Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Sri Delyanti," sebut Yos Arnold, Jumat (6/10). 

Yos mengatakan kedua terdakwa  dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. 

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," demikian kata jaksa. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network