MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua kurir 267 Kg ganja. Tuntutan itu disampaikan JPU lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).
Adapun kedua terdakwa yakni Sapuan Idris alias Idris (22) warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan Sabri alias Bri (29), warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan perihal tuntutam mati ini.
"Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Sri Delyanti," sebut Yos Arnold, Jumat (6/10).
Yos mengatakan kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," demikian kata jaksa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait