MEDAN, iNewsMedan.id- Dalam kurun waktu 22 hari, Polda Sumut dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 1.058 pelaku narkoba. Lebih dari 700 di antaranya merupakan bagian dari jaringan bandar dan pengedar
Demikian diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi, dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (4/10/2023).
Agung menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berlangsung sejak 12 September hingga 3 Oktober, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 75 kilogram, ganja seberat 114 kilogram, dan ratusan butir ekstasi.
"Selain itu, sebelas orang yang terlibat dalam menggelar pesta ganja di Kabupaten Samosir juga berhasil diamankan," ungkapnya.
Selama operasi ini, pihak berwenang juga berhasil mengungkap adanya home industri ekstasi di Tanjung Balai yang dikendalikan oleh penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Agung menyatakan bahwa pihaknya sedang menjalankan program rehabilitasi sukarela untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Upaya rehabilitasi bertujuan untuk membebaskan individu dari ketergantungan narkoba dan mencegah timbulnya masalah baru," jelasnya.
Selain rehabilitasi, strategi lain yang diterapkan adalah memberantas jaringan bandar dan pengedar, sementara pengguna narkoba akan direhabilitasi.
"Tersangka-tersangka yang ditangkap ini tergolong sebagai dewasa dan merupakan bagian dari jaringan narkoba di Pulau Sumatera," pungkas Agung.
Editor : Ismail
Artikel Terkait