MEDAN, iNewsMedan.id- Kuasa hukum Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing Bogel yang menggigit hingga menewaskan bocah berusia 10 tahun di Medan menemukan kejanggalan baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pemilik anjing Donna dijadikan tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisi di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.
Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023. Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.
Francine Widjojo, selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel tersebut mengatakan pada tanggal 11 Juni 2021, Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua.
"Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada wartawan usai sidang di PN Medan, 27 September 2023.
Editor : Ismail
Artikel Terkait