Keluarga korban tak terima anak mereka yang dalam kondisi sehat saat di antar ke panti rehabilitasi, justru tewas tak lama setelah dititipkan di panti rehabilitasi. Polisi meringkus sembilang orang karena berperan dalam melakukan penganiayaan, hingga korban tewas.
Menurut seorang tersangka berinisial JP, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban menolak saat kaki korban hendak diikat pakai rantai besi. Menurut peraturan di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus, pasien baru semuanya harus diikat kakinya, dan dimasukan ke dalam kolam. Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pasien baru.
"Dari keterangan para tersangka, korban mulai dianiaya sejak masuk ke panti rehabilitasi, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan memakai sapu, rantai besi, dan ember, serta pukulan dan tendangan ke dada korban," ujar Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana.
Polisi masih menyelidiki peranan kesembilan tersangka penganiayaan sadis tersebut, sehingga menyebabkan korban tewas. Selain itu, polisi juga mengusut kasus penganiayaan lainnya, yang kemungkinan terjadi di panti rehabilitas Meros Jaya Plus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait