MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang oknum perwira Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/9/2023). Dia dinilai bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut perbuatan AKP Faisal dinilai telaj terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafis Paesal selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Felix.
Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang setelah membacakan tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dikutip dari dakwaan, kasus ini dimulai pada Jumat (25/2/2023) ketika Hafis memiliki kesempatan untuk melanjutkan Sespimma di Kota Bandung. Anggota koperasi menyarankan serah terima uang koperasi, tetapi Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.
Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran melalui pesan WhatsApp.
Namun, pada bulan Mei 2022, Hafis tidak mengirimkan rekening koran, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi. Mereka kemudian mengecek rekening di Bank BSI tanpa surat kuasa dari Hafis.
Pada 14 Juni 2022, anggota koperasi memilih ketua baru, AKP Hotlan Sihombing, dan mengecek rekening koperasi di Bank BSI. Hasilnya, rekening tersebut hanya memiliki saldo Rp. 6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak dibuka hingga ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
Terungkap bahwa uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, termasuk kerja sama dengan pihak konveksi, pengurusan tanah warisan, dan investasi ternak ikan nila. Kerugian koperasi selama kepemimpinan terdakwa dari 2019 hingga 2022 mencapai Rp 3.751.322.024, yang membuat Hafis didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait