MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang oknum perwira Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/9/2023). Dia dinilai bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut perbuatan AKP Faisal dinilai telaj terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafis Paesal selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Felix.
Editor : Ismail
Artikel Terkait