Gelapkan Uang Koperasi, Oknum Perwira Polisi di Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Ismail
Gelapkan Uang Koperasi, Oknum Perwira Polisi di Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Seorang oknum perwira Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/9/2023). Dia  dinilai bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut perbuatan AKP Faisal dinilai telaj terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafis Paesal selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Felix. 



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network