Berhentikan Perangkat Desa Sepihak, Oknum Kades di Paluta Diduga Melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020

Jafar
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Bupati Padanglawas Utara sepertinya lupa akan materi yang terkandung dalam Perbup yang dia buat dan tandatangani sendiri," ujar Ahir di Medan, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, tidak hanya pemberhentian perangkat desa yang mengangkangi aturan. "Soal pemberhentian saja belum jelas. Tiba-tiba sudah ada pengangkatan perangkat desa, entah siapa panitianya dan kapan seleksinya" kata Ahir.

Selain itu, Ahir mengatakan, terkait pemberhentian dang pengangkatan perangkat Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu itu, Pemerintah Kabupaten Paluta terkesan menutup-nutupi dan tidak menegakkan aturan dengan baik.

Oleh karena itu, Ahir meminta aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah oknum di Pemerintahan Kabupaten Paluta.

"Kita berharap aparat penegak hukum agar melakukan penyidikan secepatnya, sebab kita khawatir adanya dugaan praktek jual beli jabatan maupun dugaan suap menyuap agar permasalahan ini tidak diselesaikan atau diteruskan," pungkas Ahir yang juga demisioner Sekjen PC PMII Kota Medan ini.

Sebelumnya,  Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Lantaran belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa yang belum memahami aturan.

"Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam Penyerahan Hasil Kajian Cepat mengenai 'Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dilansir dari laman ombudsman.go.id pada hari Sabtu, 16 September 2023.

Temuan ini merupakan hasil dari Kajian Cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dadan memaparkan sejumlah temuan dan saran perbaikan yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan pada tahun 2016-2023, Ombudsman RI telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 3.661 laporan terkait dengan substansi desa. 

Pada data terbaru substansi laporan pedesaan tahun 2020-2022, menunjukkan dari 947 laporan sebanyak 375 atau 40 persen dari laporan yang masuk merupakan laporan mengenai permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network