TEBINGTINGGi, iNewsMedan.id - Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dalam rangka program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" dari tanggal 12 hingga 17 September 2023. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap 17 pria tersangka pelaku narkoba di berbagai wilayah di bawah Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan ditahan.
"Mereka ditangkap dalam kaitannya dengan 11 kasus narkotika, termasuk sabu dan ganja," kata Kasi Humas, Senin (18/9).
Agus Arianto menjelaskan bahwa pada tanggal 12 September, petugas menangkap tiga pengedar dengan inisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36), dan AZ Alias Zaki (25) di Batubara. Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu seberat 65,86 gram, ganja 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait