MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah jurnalis menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan oleh oknum Satpol PP Pemprov Sumut bernama EA Lubis saat Kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/9/2023) lalu.
Jurnalis IDN Times, Prayugo bersama wartawan lainnya mendapat perlakuan arogan dari personel Satpol PP Pemprov Sumut tersebut. Di mana, EA menanyakan identitas hingga melarang masuk ke lokasi kegiatan.
Seperti, Prayugo telah mengungkapkan nama medianya, namun personel Satpol PP Pemprov Sumut tersebut malah menyebut IDN Times bukan media resmi.
"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," ucap Prayugo, Rabu (6/9/2023).
Prayugo juga menambahkan bahwa EA Lubis sempat mendorong dan menarik badannya dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Lalu, sambung Prayugo, personel Satpol PP Pemprov Sumut itu mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.
"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi, sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.
"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," jelasnya.
Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun, dia malah memutarbalikkan fakta.
EA Lubis justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat. "Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait