TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polisi menangkap dua wanita yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai untuk menipu para korbannya.
Pelaku berinisial ATT (37) itu pun tak berkutik setelah diciduk. Dia pun langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, ATT beraksi dibantu oleh temannya MS yang berperan sebagai admin dalam pembuatan surat-menyurat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan aksi kedua wanita ini terbongkar setelah adanya dua laporan polisi yang menjadi korban. Modus penipuan pelaku yakni mengaku bisa mengurus permasalahan di kantor polisi serta lelang mobil.
Tidak tanggung-tanggung untuk memuluskan aksinya pelaku mencatut nama kasat reskrim dan kanit reskrim dalam penipuan yang dilakukan tersangka. Kepada polisi pelaku mengaku telah meraup uang hingga ratusan juta rupiah dengan modus penipuan yang berbeda.
"Korban pertama rugi Rp90 juta terus suaminya terkena Rp100 juta. Korban lain juga ada yang ditipu Rp8 juta," kata Ari, Kamis (31/8/2023).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait