JAKARTA,iNews.id - KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Langkat.
Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus adik Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Selanjutnya, tiga kontaktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Bupati Langkat Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan Iskandar PA dalam menerima suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat. Kedua saudara kandung tersebut bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
"Tersangka TRP bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,"kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), dini hari.
Ghufron membeberkan peran sentral Iskandar PA dalam membantu kakaknya, Terbit Rencana menerima uang dari kontraktor. Di mana, Iskandar PA merupakan representasi dari Terbit Rencana. Iskandar PA merupakan sosok yang berperan penting dalam mengatur proyek di Langkat.
Terbit Rencana diduga telah meminta pejabat Pemkab Langkat untuk aktif berkoordinasi dengan Iskandar PA dalam memilih kontraktor yang akan menggarap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Langkat. Untuk dapat memenangkan proyek tersebut, Terbit melalui Iskandar PA meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan komitmen fee.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan
langsung," beber Ghufron.
Dua proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut kemudian dimenangkan oleh kontraktor bernama Muara Perangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Muara diduga telah menyerahkan fee kepada Terbit Rencana melalui sejumlah pihak perantara.
"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait