"Kami juga menemukan luka di punggung tangan kanan-kiri dan di pinggang bagian belakang, itu adalah luka lama," terangnya.
Nasib menjelaskan, pelaksanaan autopsi jenazah Advent Telaumbanua itu berdasarkan permintaan orang tua disertai surat permohonan visum dari Mapolda Lampung pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Nasib, saat itu keluarga meminta pelaksanaan autopsi dilakukan secepatnya, dengan alasan agar jenazah Advent Telaumbanua dapat langsung dibawa dari Medan ke Kepulauan Nias via jalur laut.
"Jadi supaya cepat di Nias, jangan bermalam lagi di Sibolga. Maka 17 Agustus 00.00 WIB terhadap jenazah atas nama adven, sesuai permintaan visum dari Polda Lampung," ungkap dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait