Kasus 2 Ribu Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Bui 

Ismail
Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Eks anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (49) dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kepemilikan 2.000 pil ekstasi. 

Tuntutan itu dibacakan JPU Maria Tarigan dalam sidang berlangsung secara  virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 23 Agustus 2023. 

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU, Maria Tarigan.

JPU Maria mengungkap bahwa terdakwa dinilai  bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. 

"Kemudian, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tutur Maria dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi. 

Maria menjelaskan hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika."Tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa," kata JPU. 

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network