Digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Karena Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap beliau (Indra Alamsyah)," tegas Datok Ilhamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah yang diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri. Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.
Polda Sumut juga sudah menetapkan Mantan anggota DPRD Sumut itu, sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait