USU Turut Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Pembeli Kavling Koperasi USU

Jafar
Junaidi Matondang, SH, MH saat buat LP di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum pemilik lahan kavling USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang menanggapi pernyataan USU menyebutkan pengadaan kavling tersebut di luar managemen USU.

Junaidi Matondang, SH, MH kepada wartawan, Kamis (17/8/2023) mengatakan jikapun benar pengadaan kavling USU di luar managemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum managemen USU, karena Koperasi USU diendorse managemen USU, dan selama ini USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kavling tanah tersebut. 

Bahkan, kata dia, Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU. "Humas USU sebaiknya berhati-hati memberikan klarifikasi kepada publik, sebab bisa terjebak dan terjerat pada pelanggaran UU ITE karena menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran publik, dalam hal ini masyarakat pembeli kavling USU yang jumlah kavlingnya lebih dari 1.000 kavling," sebutnya.

Matondang menyarankan, sebelum menyiarkan klarifikasi, sebaiknya Humas USU berkonsultasi lebih dahulu kepada pakar-pakar hukum yang jumlahnya "berjibun" di USU sehingga paham bahwa penjual dalam hal ini Koperasi USU yang diendorse managemen USU bertanggungjawab hukum untuk melindungi dan membebaskan pembeli dari gangguan/tuntutan pihak ketiga.

Ia menyerukan kepada Humas USU untuk meralat atau menarik kembali klarifikasinya yang blunder dan memberi kesan bahwa managemen USU sangat tidak bertanggungjawab dalam persoalan tanah kavling USU tersebut.

Menurutnya, para pembeli kavling punya bukti valid belum dapat menguasai fisik kavling karena janji Koperasi USU yang akan menyediakan fasum, seperti sarana jalan, air PAM dan listrik PLN sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.

Koperasi USU juga berjanji bahwa sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi yang diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Bujukan manis Koperasi USU mengakibatkan masyarakat tertarik membeli kavling USU tersebut," katanya.

Matondang mengingatkan bahwa USU yang namanya dipakai oleh koperasi dan diendorse oleh institusi USU tidak boleh lepas tangan tanpa terpanggil, baik secara tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral untuk memulihkan hak para pemilik kavling seluruhnya. 

Sebab, menurutnya, institusi USU sebagai satu subjek hukum memiliki tanggung jawab hukum atas derita (kerugian) para pemilik kavling. 

Dikatakan demikian, karena dalam fakta hukumnya USU sebagai subjek hukum telah bertindak secara aktif dan kasat mata sebagai peng-endorse koperasi USU, sehingga publik di luar USU tergerak membeli kavling yang ditawarkan.

"Kami memiliki bukti valid bahwa Koperasi USU mewakili institusi USU dalam program pembangunan perumahan pada kavling tanah di Desa Durin Tonggal yang sampai sekarang tidak kunjung terwujud," ujarnya.

Kata Matondang, sesungguhnya masih banyak lagi fakta konkret untuk dibeberkan, bahwa 'proyek kavling Durin Tonggal' merupakan gaweannya USU, atau dengan kata lain institusi USU dapat diidentikkan sebagai guarantor/penjamin, sehingga merujuk pada hukum causaliteit, maka institusi USU dapat turut dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian para konsumen (para pemilik kavling). 

Terlebih lagi bila merujuk kepada hukum perlindungan konsumen yang menganut doktrin caveat vendor yang mewajibkan penjual (Koperasi USU) yang dibackup institusi USU untuk bertindak teliti dan hati-hati dalam memproduk/memasarkan barang (kavling tanah).

Dengan demikian, dari aspek hukum perdata umum (Pasal 1365 KUHPerdata) maupun hukum perdata khusus (UU Perlindungan Konsumen) USU bertanggungjawab mengganti kerugian para konsumen (pemilik kavling). 

"Dan dari aspek hukum pidana pun, tercium aroma melanggar Pasal 378 KUHPidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," tegasnya.

Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, MPsi dikonfirmasi wartawan, kemarin mengatakan masalah kavling USU di Durin Tonggal yang diadukan pembeli ke Polda Sumut, di luar managemen USU.

Menurutnya, dosen-dosen membelinya secara pribadi, dan USU tidak mencampurinya. "Saya tidak tahu persis masalah lahan tersebut, tetapi intinya itu di luar managemen USU, dan dulunya dibeli secara pribadi-pribadi," jawabnya.

Terkait Koperasi USU, Amalia menjelaskan bukan didirikan oleh USU, melainkan oleh dosen-dosen. "Koperasi berdiri bukan di bawah naungan USU," katanya tidak mengetahui bentuk badan usaha Koperasi USU tersebut.

Ia juga menjelaskan, terkait lahan di Durin Tonggal, tidak ada perjanjian kerjasama antara USU dan pihak yang menjual ataupun yang membeli lahan tersebut.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network