MEDAN, iNews. id- Kasus penganiayaan pelajar SMA Al Azhar Medan, FA mulai memasuki babak baru. Kejati Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menyampaikan pihaknya telah menerima SPDP kasus ini pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin.
"Telah diterima SPDP pada tanggal 10 Januari terkait atas nama tersangka HSM,"sebut Yos Arnold, Selasa (18/1).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu memuat antara lain pasal yang dipersangkakan kepada HSM yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya pimpinan menunjuk Jaksa dari Kejati Sumut untk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," beber Yos.
Editor : Ismail
Artikel Terkait