Pelaku yang dimintai keterangan pun mengakui perbuatannya.
"Istri saya minta cerai dan kami sering cekcok. Mertua saya ini sering ikut campur," ujar pelaku SD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumsel.id dengan judul OKU Selatan Geger, Menantu Bunuh Mertua gegara Sering Ikut Campur Urusan Rumah Tangga
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait