Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan terhadap ferdy Sambo cs atas meninggalnya Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumannya dipangkas setengah oleh MA. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.
Sedangkan, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, kini menjadi 8 tahun.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Tak Berikan Contoh Baik
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait