Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Seniornya di Indekos Depok, Ini Motif Pelaku
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait