Dugaan Korupsi Bibit Jagung Bupati Toba Dihentikan Polda Sumut, Laskar Merah Putih Akan Lapor ke KPK

Jafar
Ketua LBH Laskar Merah Putih, Sahat Butarbutar. (Foto: Istimewa)

TOBA, iNewsMedan.id - Dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Kabupaten Toba Tahun 2021 senilai Rp6,04 miliar yang dihentikan oleh Polda Sumatera Utara membuat Laskar Merah Putih melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laskar Merah Putih telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah pelaksanaan pengadaan bibit jagung yang bernilai miliaran rupiah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang aturan penghunjukan langsung.

Menurut Ketua Laskar Merah Putih, Sahat Butarbutar, anggaran sudah melebihi 200 juta wajib dilakukan tender, namun tidak dilakukan dan dugaan benih jagung yang dibeli hanya 38 ton dari 50 ton nilai kontrak. 

"Kuat dugaan uang negara yang diselewengkan atau dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan dihitung sekitar Rp2,43 miliar," katanya, Jumat (4/8/2023).

Laskar Merah Putih menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba, seperti Bupati Poltak Sitorus dan Kepala Dinas Pertanian, T. H Sitorus. Pemerintah Toba melaksanakan pengadaan bibit jagung yang bernilai miliaran rupiah dan melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Kata Sahat, Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung Bupati melakukan penanaman perdana tanggal 16 Juni 2021 sebelum LPSE mengeluarkan putusan pada tanggal 08 Juli 2021.

"Demikian juga pihak perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan secara langsung mentransfer uang langsung ke distributor tanpa melalui UD RISKI TANI sebagai pengecer resmi," ujarnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network