MEDAN, iNews.id - Tim yang dibentuk oleh Polda Sumut terkait dugaan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diisukan menerima uang suap Rp 75 juta dari bandar narkoba masih terus bekerja di lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak disela-sela peninjauan vaksinasi anak 6-11 tahun di Medan, Senin (17/1/2022).
"Kita sudah bentuk tim, saya sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Masalahnya terkait keterangan yang diberiakan disampaikan di sidang pengadilan. Yang sebelumnya tidak diberikan di pemeriksaan. Saya sudah turunkan tim yang empat hari sudah bekerja," kata Panca.
Panca menuturkan bahwa pihaknya sudah mendengar keterangan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba yang saat di Lapas untuk memberikan penjelasan sebenarnya.
"Apa yang diketahui apa yang didengar. Dan dari situ tim bekerja. Dan Alhamdulillah Mabes Polri sudah turun bergabung sama kita untuk melakukan pemeriksaan," ucap Kapolda.
"Percayalah yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kita sampaikan. Pertanyaan saya adalah kenapa kemarin dalam pemeriksaan tidak disampaikan, tapi di dalam sidang. Tapi itu tidak ada masalah sama saya, yang jelas harus dibuktikan," sambung Jenderal bintang dua tersebut.
Panca mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memberikan support. Di mana, Presisi Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri.
"Polri tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu, tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," tegasnya.
Terkait apakah Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko akan ditarik ke Polda masalah kasus tersebut, Kapolda masih menunggu hasil tim yang bekerja di lapangan.
"Sebentar, akan saya lakukan tenang saja. Tapi gak boleh gegabah. Harus benar," pungkas Panca.
Sebelumnya, isu Kapolrestabes Medan itu menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1/2022).
Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.
Lalu dia, diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan, membeli sepeda motor. Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.
Editor : Ismail
Artikel Terkait