"Pelaku kerap beraksi saat kapal nelayan sandar di Tempat Pelelangan Ikan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar," tutur Yudi.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AL Jala Ammari. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Kesal Tak Diberi Ikan, Preman di Makassar Tebas Jari Nelayan hingga Putus
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait