TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Pelaku begal seorang lansia di Kota Tanjungbalai yang viral di media sosial (medsos) diamankan polisi enam jam setelah kejadian itu. Pelaku ditangkap di boat apung yang hendak mengarah ke Perairan Alur Kuala Kabupaten Asahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo mengatakan bahwa pelaku berinisial JS alias Black (37) warga Jalan Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. ditangkap setelah pihak menerima informasi keberadaan pelaku disebuah boat apung.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mencari informasi dan mengetahui bahwa terduga tersangka, akan berangkat menggunakan boat apung yang mengarah ke Perairan Alur Kuala Kabupaten Asahan," katanya, Selasa (1/8/2023).
Setelah berhasil diamakan, Black bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk proses hukum selanjutnya.
"Barang bukti berhasil di amankan di antaranya satu pasang baju dan satu unit sepeda motor R2 Merk Spacy warna Hitam. Atas tindakannya Black melanggar Pasal 53 Jo. 365 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana," tandas Eri.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan terhadap seorang wanita lanjut usia (Lansia) yang terjadi di Kota Tanjungbalai viral di media sosial (Medsos). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepada motor mencoba menghalau korban yang hendak masuk ke dalam rumah mengendarai sepeda motor. Saat korban mau masuk pelaku langsung mencoba mengambil barang yang ada di tubuh korban. Sontak, korban menjerit dan minta tolong.
Dari informasi yang diperoleh bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sore. Korban diketahui berinisal KUI (64) menjadi korban pembegalan di depan rumahnya, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kejadian itu telah dilaporkan korban ke Polres Tanjungbalai. Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/153/VIl/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, tertanggal 29 Juli 2023.
"Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," katanya.
Tidak menunggu lama, polisi berhasil meringkus pelaku dan barang bukti 6 jam kemudian setelah kejadian tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait