MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED Larasati atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati kepada pemohon paspor yang berusia 59 tahun yang sedang dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia, Kota Medan, Senin (31/7/2023).
Layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses permohonan penggantian paspor habis masa berlaku.
Layanan I-MED Larasati merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke kantor imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani permohonan paspor kepada Hefrin yang sedang dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia, Kota Medan.
Keluarga pemohon paspor, Ilham Nasution mengatakan, I-MED Larasati sangat memudahkan mereka dalam pengurusan paspor. Pelayanan dilaksanakan dengan cepat dan mudah, sehingga mereka dapat segera berangkat ke luar negeri untuk melakukan pengobatan lanjutan.
"Layanan ini sangat bermanfaat karena keluarga kami yang masih dirawat di rumah sakit bisa mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku di rumah sakit dan tidak perlu datang ke kantor imigrasi, ungkapnya.
Inovasi Layanan Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati (I-MED Larasati) merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan I-MED Larasati merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait