Pelaku Promosi Situs Judi Online Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

BANDUNG, iNewsMedan.id - Polisi menyebut pelaku promosi situs judi online terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat, praktik perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, di Indonesia, perjudian termasuk tindak pidana. Selain pembuat aplikasi judi online, pemain, dan yang mempromosikan terancam hukuman pidana. Bahkan pembuat situs judi online dan penyelenggara perjudian ada pidana tambahan.

"Pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, judi online telah didesain menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara itu, pengguna aplikasi atau pemain judi online, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian. Pembuat aplikasi judi online pada prinsipnya berupaya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu mereka membuat aplikasi agar tetap menang.

"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu, termasuk yang online, merupakan pelanggaran pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network