MEDAN, iNewsMedan.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penangkapan atas tindak pencurian prasarana, rel kereta api. Kali ini penangkapan dilakukan di Petak Jalan Medan-Binjai KM 8+8/9, Selasa (25/7).
Akibat tangkap tangan yang dilakukan oleh Polsuska terdapat 2 dari 10 pelaku yang diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Sunggal, beserta barang bukti.
Manager Divre I SU, Anwar Solikhin mengatakan kejadian bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyampaikan kegiatan sekelompok orang yang mencurigakan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Pengamanan Divre I SU menugaskan tiga Polsuska untuk melakukan patroli di area tersebut. Dan didapati 10 orang sedang memotongi rel dipinggir jalur dengan gergaji besi.
"Dari aktifitas patroli tersebut, Tim Pengamanan Divre I SU menangkap dua pelaku pencurian, sedangkan delapan orang lainnya melarikan diri," jelas Anwar Solikhin, Rabu (26/7).
Anwar menambahkan, akibat perbuatan para pelaku, KAI mengalami kerugian materi sebesar Rp. 12.600.000. Selain itu kerusakan prasarana yang dapat berdampak membahayakan perjalanan kereta api.
Adapun barang bukti yang diserahkan Tim Pengamanan Divre I SU kepada pihak kepolisian, antara lain; 2 batang rel ukuran ± 10 meter, 2 buah gergaji besi, 1 buah pahat dan 1 buah sepeda motor matic (tidak ada Nopol).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bersinergi menindak para pelaku pencuri rel, serta kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami dan membantu untuk terus menjaga prasarana kereta api, semoga hal ini terus menumbuhkan kepedulian kita semua dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan selamat," tutup Anwar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait