JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan bahwa masih memperlakukan peraturan tahun 2017 untuk pengguna baru yang akan melakukan pemasangan listrik di tahun 2022 ini.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi, mengatakan biaya pemasangan baru masih berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini," ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
Dia menjelaskan, biaya pasang listrik baru prabayar beragam sesuai dengan daya yang dipilih pelanggan, yaitu:
1. Untuk daya 450 VA biayanya Rp421.000
2. Untuk daya 900 VA biayanya Rp843.000
3. Untuk daya 1.300 VA biayanya Rp1.218.000
4. Untuk daya 2.200 VA biayanya Rp2.062.000
5. Untuk daya 3.500 VA biayanya Rp 3.391.500
Editor : Chris
Artikel Terkait