Pemko Medan Akan Tolak Pengajuan PBG dengan Fungsi yang Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan

Jafar
Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman. (Foto: Istimewa)

“Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan dalam pengawasan izin retribusi bangunan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,”  terangnya

Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan melalui Edi Saputra mengenai menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan, Aulia menyampaikan, kawasan cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2024.

“Kaitannya dengan PBG dalam hal bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat. Dalam hal bangunan gedung agar cagar budaya, Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda ini,” paparnya.  

Setelah itu mantan anggota DPRD Kota Medan ini menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat).

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network