Hadi menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di mana, korban bernama Chintya masuk kedalam rumah tiba-tiba datang Pelaku dari belakang korban dan meminta uang.
"Tetapi korban tidak ada uang cash, lalu pelaku memaksa korban untuk mentransfer uang sejumlah lima juta rupish ke nomor rekening yang disebutkan oleh pelaku," terang Hadi
Karena merasa terancam, korban yang saat itu bersama dengan seorang balita langsung mentransfer uang tersebut. Kemudian pelaku merampas handphone yang dipegang korban dan pelaku pergi lewat pintu depan dan mengunci pintu rumah korban dari luar.
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan uang satu juta rupiah hasil tindak kejahatan yang diamankan dari istri tersangka. Selain itu, sendal dan baju tersangka yang dipakai pada saat beraksi dan teridentifikasi di CCTV serta uang Rp250 ribu sisa hasil kejahatan yang diamankan dari Pelaku dan satu handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan," ungkap Hadi.
Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut untuk di lakukan pengembangan apakah ada orang lain yang terlibat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait