Petugas Polsek Kota Pinang yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sedangkan orang tua korban Eka dan Tia membuat surat permohonan agar tidak dilakukan autops. Jenazah kemudian dibawa ke rumah neneknya dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Sementara itu, PT Nubika Jaya membantah meninggalnya bocah 3 tahun tersebut karena kelalaian perusahaan.
Humas PT Nubika Jaya, Damris Simatupang mengatakan TKP bocah tenggelam tersebut merusak tempat umum melintasnya para karyawan yang tinggal di komplek tersebut.
"Penyangga pelat besi sebagai penutup septic tank kemungkinan terlepas sehingga ketika dipijak dapat bergeser," kata Damris.
Kata Damris, agar kejadian tidak terulang lagi, perusahaan akan mensterilkan lokasi kejadian dan tidak boleh ada siapapun yang mendekati area septic tank tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait