Kejari Medan Jebloskan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Rutan Tanjung Gusta

Ismail
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. 

MEDAN, iNewsMedan.id-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, Selasa (27/6).

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan bahwa tersangka AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. 

"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin Hasibuan," ucapnya. 

Simon menyampaikan  bahwa AKBP Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan. 

"Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network