MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
"Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," jelas Hadi.
Hadi juga mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik Ditkrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Di mana, penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah minggu yang lalu," sebut Hadi.
Hadi menambahkan, penyidik Ditkrimsus masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebab, lanjut Hadi, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Achiruddin sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," terang Hadi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait