KOLAKA UTARA, iNewsMedan.id - Pelaku penyebar video mesum di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam korban yang masih di bawah umur agar mau berhubungan intim.
"Video ini sering dipakai mengancam korban untuk disebar jika tidak dilayani," ujar Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan, Jumat (9/6/2023).
Pelaku adalah S (24). Dia merekam video saat melakukan hubungan intim dengan korban F (16).
Korban tak tahu kalau direkam karena dalam keadaan tak sadarkan diri usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku.
Korban yang merasa terancam dengan beredarnya video tersebut memutuskan untuk pulang kampung ke Kabupaten Bone pada April lalu.
Pelaku kemudian menggunakan video itu untuk memaksa korban kembali ke Kolaka Utara. Lantaran korban tak menggubris, pelaku nekat menyebarkan video itu.
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolut," ujar Burhan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait