Tetapi, sambung Awalul, perlindungan Jaminan Sosial juga diberikan terhadap pekerja Informal, atau pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja atau familiar disebut Pekerja Bukan Penerima Upah.
"Berbicara tentang pekerja, berarti bukan hanya pekerja di perusahaan saja, pekerja seperti ojek online, petani, pedagang kaki lima dll mereka itukan juga pekerja, dan resiko kerjanya ada," ungkap Awalul.
Awalul juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat telah menyetujui akan memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada pekerja Rentan melalui Perbup yang akan mengakomodir hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Henky Rhosidien menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah berperan aktif untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Pekerja Rentan di daerahnya tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sangat besar terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah berperan aktif untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Pekerja Rentan di daerahnya," sebut Henky.
"Kami berharap hal ini juga dapat terimplemetasi di wilayah kabupaten/kota lainnya, karena dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial ini pekerja dapat lebih produktif karena sudah terlindungi dirinya oleh program Jaminan Sosial," pungkas Henky.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait