Selanjutnya Elvis Sitorus mengecek pintu belakang dan melihat pintu belakang gereja sudah terbuka. Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura memperoleh informasi keberadaan tersangka Ucok Bolis di depan minimarket di Jalinsum Desa Cinta Damai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana sudah kita amankan di Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya", ujar Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik akhir pekan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait