DELISERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 18 Kg dan 9.550 butir ekstasi asal Malaysia. Di mana, barang haram tersebut akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan kasus itu dilakukan petugas pada Kamis (25/5/2023) di Pelabuhan kecil di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Di mana, barang haram itu, diangkut dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal menerima informasi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deliserdang, berinsial FT sedang menjemput sabu itu di lokasi penangkapan.
"FT yang merupakan DPO Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, akan menjemput barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah Laut Tanjungbalai," kata Irsan, Kamis (1/6/2023).
Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke pelabuhan yang merupakan lokasi tempat kapal bersandar. Di atas kapal itu, ditemukan 5 orang pria. Di mana, 4 orang berhasil melarikan diri dan satu pelaku berinisial AH alias Acal warga Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diamankan.
"4 orang yang kabur itu lompat ke laut dan AH berhasil diamankan," terang Irsan.
Irsan menjelaskan saat dilakukan pengeledahan di atas kapal nelayan itu, petugas berhasil mengamankan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg dan 2 bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir.
Dari pemeriksaan terhadap AH, kata Irsan bahwa pelaku FN dan FR bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia. Termasuk, IB sebagai pelaku penghubung antara FN dan FR sama bandar narkoba di Malaysia. Saat dilakukan penangkapan IB sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dan berhasil kabur dari penangkapan pihak kepolisian.
"IB berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR, untuk kerjasama peredaran gelap narkotika," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AH alias Acal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan dan penangkapan," tandas mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait