Selain itu, kesulitan juga terjadi dalam menentukan keterkaitan dari sisi permintaan investasi dan sisi produksi. Dalam survei penyusunan disagregasi tersebut, data akan dihimpun menurut 24 jenis aset, tiga sektor institusi, dan 17 lapangan usaha.
“Untuk di Sumut, akan kita laksanakan di semua wilayah kabupaten/kota atau sebanyak 33 Kabupaten/Kota dengan jumlah sampel terpilih sebanyak 943 responden dengan jadwal pelaksanaan pada bulan Maret-Juli 2023. Dengan jenis sampel terbesar (non finansial) sebanyak 420 sampel dan daerah dengan sampel terbanyak adalah Kota Medan (112 sampel),” ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam survei tersebut petugas akan mendatangi responden yang terdiri dari Instansi Pemerintah/Swasta/BUMD yang terpilih sebagai sampel untuk pendataan mengenai barang modal yang dimiliki, baik penambahan maupun pengurangan yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.
"PMTB merupakan salah satu komponen penghitungan PDRB dari sisi pengeluaran. PMTB menjadi sangat penting dalam mendorong kinerja perekonomian serta penciptaan lapangan kerja suatu wilayah termasuk di Sumut," ungkapnya.
Tahun 2022, PDRB Sumut atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp955,19 triliun dengan pertumbuhan ekonomi 4,73 persen, sedangkan kontribusi komponen PMTB sebesar 29,45 persen.
"Angka ini sedikit menurun dibandingkan kontribusi pada tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing sebesar 30,64 persen dan 30,56 persen,” sebutnya.
Lebih lanjut, jika dilihat dari sisi pertumbuhannya, imbuhnya, maka terjadi peningkatan angka pertumbuhannya di tahun 2022 yang sebesar 3,80 persen jika dibandingkan tahun 2021 yang tumbuh sebesar 3,47 persen.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait