MEDAN, iNewsMedan.id- Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), lolos dari hukuman mati. Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis kedua terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi ini dengan penjara seumur hidup.
Namun vonis atas kedua terdakwa diwarnai dengan dissenting opinion. Hakim ketua Kolonel CHK Asril Siagian memiliki pendapat berbeda 2 hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman. Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati.
"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian dalam nota putusannya.
"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), Senin (29/5/2023). Mereka terbukti menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi, saat ditangkap 5 Desember 2022.
Dalam amar putusannya 2 terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.
Kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.
Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait