MEDAN, iNewsMedan.id - 2 oknum anggota TNI AD telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari keanggotaan TNI.
Kedua oknum tersebut adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang bertugas di Kodim Asahan dan Batalyon Yonif Simbisa Tanah Karo.
Mereka terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Sebelumnya, keduanya dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Militer Medan I/02.
Vonis dibacakan di ruang sidang Aisingamangaraja XII yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian pada Senin sore.
Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindakan mereka mengangkut dan membawa narkotika, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.
Selain itu, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dan tidak mematuhi arahan pimpinan dalam memerangi narkoba.
Setelah mendengarkan putusan dari hakim ketua, kedua terdakwa menangis dan sempat bersujud di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menyatakan akan memikirkan keputusannya, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh Ditnarkoba Mabes Polri saat membawa 40.000 butir pil ekstasi dan 75 kilogram sabu-sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan pada tanggal 5 Desember 2022.
Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di kawasan Deliserdang. Setelah penangkapan, Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait