2 Oknum TNI AD Bawa Sabu 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Ahmad Ridwan Nasution/Rivo
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang bertugas di Kodim Asahan dan Batalyon Yonif Simbisa Tanah Karo sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer di Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution.

MEDAN, iNewsMedan.id - 2 oknum anggota TNI AD telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Kedua oknum tersebut adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang bertugas di Kodim Asahan dan Batalyon Yonif Simbisa Tanah Karo.

Mereka terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Sebelumnya, keduanya dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Militer Medan I/02.

Vonis dibacakan di ruang sidang Aisingamangaraja XII yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian pada Senin sore.

Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindakan mereka mengangkut dan membawa narkotika, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network