MEDAN, iNewsMedan.id - 2 oknum anggota TNI AD telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari keanggotaan TNI.
Kedua oknum tersebut adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang bertugas di Kodim Asahan dan Batalyon Yonif Simbisa Tanah Karo.
Mereka terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Sebelumnya, keduanya dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Militer Medan I/02.
Vonis dibacakan di ruang sidang Aisingamangaraja XII yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian pada Senin sore.
Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindakan mereka mengangkut dan membawa narkotika, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait