Kejari Nias Selatan Berikan Bantuan untuk 5 Anak Yatim dari Janda EZ yang Ditahan

Junirman Tafonao
Kejari Nias Selatan berikan bantuan untuk 5 anak yatim dari EZ janda yang dirahan. Foto: istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tidak menunggu lama langsung melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada 5 anak yatim dari janda berinisial EZ yang ditahan.

EZ ibu dari 5 anak yatim itu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat di rumah EZ di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan.

Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.

Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network