Ini Kronologi Kasus yang Menyebabkan Ibu Beranak 5 di Nias Selatan Sampai Ditahan

Jafar
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Seorang ibu warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan (Nisel) ditahan oleh pihak kejaksaan karena kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang pemuda berusia 22 tahun. Ibu tersebut ditahan karena berkasnya sudah P21.

Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Masyur mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Di mana, korban yang juga tetangga pelaku melintas di depan rumahnya. Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait pondasi rumah yang dipasang orang tua korban karena diduga masuk ke tanah pelaku.

"Saat korban pulang kerja, ditegur oleh ibu itu, ibu itu bilang kenapa orang tuamu itu menyerbot tanah ku. Korban menjawab bilanglah sama Bapak ku jangan samaku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," kata Aydi kepada iNewsMedan.id, Jumat (19/5/2023).

Kemudian pelaku mengejar korban dengan pisau, korban sempat menangkisnya dengan tangan. Namun, pisau tersebut menganai tangan korban.

"Dikejarnya si korban ini dan sempat ditangkis sama korban kena tangannya. Korban masuk ke rumahnya untuk melarikan diri dan dikejar ibu lagi kena punggungnya. ada dua luka goresan pisau. itulah hasil penyelidikan oleh penyidik," ucap Aydi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network