Diketahui, putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Keduanya sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana mati.
Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan warga Riau diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika antarprovinsi Aceh, Sumut, dan Riau. Barang haram itu didapat dari Tanjungbalai untuk diantar ke Pekanbaru, Riau.
Hanya saja, saat melakukan pengantaran, keduanya ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan di kawasan perairan Tanjungbalai, Sumut.
Editor : Chris
Artikel Terkait